Notice Period: Pengertian, Aturan, dan Tujuannya
Dalam dunia profesional, istilah “notice period” kerap kali muncul, terutama saat kita berbicara tentang pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja. Namun, apa sebenarnya arti dari frasa notice period? Mari kita telusuri lebih dalam mengenai pengertian, aturan, dan tujuan di baliknya.
Definisi Notice Period
Pada dasarnya, notice period adalah suatu periode waktu yang ditetapkan secara formal yang harus dijalani oleh karyawan atau perusahaan setelah salah satu pihak menyatakan niatnya untuk mengakhiri hubungan kerja. Periode ini berfungsi sebagai masa transisi yang memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang akibat berakhirnya hubungan kerja.
Bagi karyawan, notice period memberikan waktu untuk mencari pekerjaan baru, menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai, dan melakukan serah terima pekerjaan kepada rekan kerja. Sementara bagi perusahaan, jangka waktu ini memberikan waktu untuk mencari pengganti karyawan yang akan keluar, memastikan kelancaran operasional, dan menyelesaikan administrasi terkait pemutusan hubungan kerja.
Lamanya notice period biasanya diatur dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama, dan dapat bervariasi tergantung pada posisi, tingkat senioritas, dan kebijakan perusahaan.
Ketentuan
Di Indonesia, aturan mengenai notice period memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 154A ayat (1) tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001.
UU Ketenagakerjaan mewajibkan karyawan yang ingin mengundurkan diri untuk mengajukan permohonan tertulis setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang diinginkan.
Kepmenakertrans 78/2001 menegaskan kembali bahwa perusahaan harus memberikan tanggapan atas permohonan pengunduran diri dalam waktu 14 hari. Jika perusahaan tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan pengunduran diri dianggap telah disetujui.
Perlu diperhatikan bahwa meskipun terdapat ketentuan umum mengenai jangka waktu notice period, seperti yang tercantum dalam beberapa sumber, aturan utama yang berlaku adalah pemberitahuan tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Ketentuan lain yang mungkin ada dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan harus tetap sejalan dengan undang-undang yang berlaku.
Tujuan Notice Period
Notice period bukan hanya sekadar formalitas belaka. Periode ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
1. Memberikan Waktu Transisi
Adanya periode transisi ini memberikan manfaat bagi perusahaan dan karyawan. Perusahaan mendapatkan kesempatan untuk mencari, merekrut, dan melatih pengganti yang kompeten, mengatur ulang beban kerja, serta meminimalkan gangguan operasional. Sementara itu, karyawan memiliki waktu untuk menyelesaikan proyek yang sedang berjalan, mendokumentasikan pekerjaan mereka, melakukan serah terima yang komprehensif, dan menyelesaikan urusan administrasi terkait pengunduran diri mereka.
2. Memfasilitasi Transfer Pengetahuan dan Keahlian
Memastikan kelangsungan pekerjaan dan mencegah hilangnya informasi penting dengan memungkinkan karyawan berbagi pengalaman dan keahlian mereka kepada pengganti atau rekan kerja, sehingga meminimalisir gangguan pada produktivitas tim.
3. Membangun Reputasi Profesional yang Positif
Menunjukkan profesionalisme, etika kerja yang baik, dan tanggung jawab dengan menyelesaikan semua kewajiban selama masa transisi ini. Hal ini dapat memperkuat hubungan baik dengan perusahaan dan rekan kerja, membuka peluang untuk kerjasama di masa depan, serta meningkatkan citra diri dan prospek karir karyawan.
Menghadapi Notice Period dengan Bijak
Baik bagi karyawan maupun perusahaan, menghadapi masa transisi ini dengan bijak adalah kunci untuk menjaga hubungan baik dan memastikan transisi yang lancar.
Bagi Karyawan:
- Berikan pemberitahuan tertulis kepada perusahaan sesegera mungkin.
- Selesaikan tugas-tugas yang belum selesai dan lakukan serah terima dengan baik.
- Jaga profesionalisme dan sikap positif selama notice period.
Bagi Perusahaan:
- Berikan apresiasi kepada karyawan atas kontribusi mereka selama ini.
- Fasilitasi proses serah terima dan berikan dukungan kepada karyawan yang akan keluar.
- Jaga hubungan baik dengan karyawan, meskipun mereka akan meninggalkan perusahaan.
Notice period adalah suatu periode waktu penting yang harus dijalani oleh karyawan atau perusahaan sebelum mengakhiri hubungan kerja. Periode ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan yang akan datang, serta menjaga hubungan baik dan profesionalisme. Dengan memahami pengertian, aturan, dan tujuannya, kita dapat menghadapi situasi ini dengan lebih bijak dan memastikan transisi yang lancar.
Setelah resign dari perusahaan lama, belum mendapat pekerjaan baru? Coba cari di Taldio! Temukan berbagai lowongan kerja menarik dan sesuai dengan keahlian Anda. Kunjungi Taldio sekarang dan mulai langkah baru dalam karir Anda!
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan nasihat hukum.





































